November 22, 2007
· Disimpan dalam Bina Keluarga, Bina Pasutri, Dunia Wanita
Melindungi Diri, Anak Dan Rumah Dari Tipu Daya Syaithan
Muqoddimah
Sesungguhnya segala puji bagi Allah kami memuji-Nya, meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah maka tidak akan ada yang memberi petunjuk kepadanya.
Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali banya Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya.
Sesungguhnya syaithan telah menancapkan jaring-jaring kejahatannya kepada seluruh manusia semenjak dia mengambil perjanjian dengan Rabb alam semesta sebagai fitnah bagi kalangan orang-orang kafir dan ujian bagi hamba-hamba Allah yang bertauhid. Baca entri selengkapnya »
November 17, 2007
· Disimpan dalam Bina Pasutri
Nama Anak-Anak Putri
ALIF (الألف)
1. Atiah : آتِيَة : yang datang
2. Azifah : آزِفَة : yang mendekat ; nama lain dari hari Kiamat
3. Asiah : آسِيَة : nama isteri Fir’aun yang beriman kepada Allah; ahli dalam pengobatan Baca entri selengkapnya »
September 9, 2007
· Disimpan dalam Bina Pasutri, Fiqh
Beberapa bulan yang lalu, istri seorang sahabat mengalami keguguran. Ya, keguguran memang tidak jarang terjadi. Tentunya sebagai seorang Muslim, kita perlu mengetahui hukum syariat mengenainya. Dalam hal ini, apakah keguguran dikategorikan sebagai nifas sehingga si wanita berlaku hukum nifas ke atasnya ataukah tidak?
Untuk menjawabnya, yang pertama kali perlu diketahui adalah pengertian dari nifas itu sendiri.
Dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq mendefinisikan nifas sebagai darah yang keluar dari kemaluan wanita karena sebab melahirkan meskipun itu berupa keguguran [1]
Tetapi dalam melahirkan sebelum waktunya (prematur) bayi itu disyaratkan harus sudah jelas sebagian bentuknya, seperti jari, kuku, rambut, dan sejenisnya. Jika belum nampak jelas sebagian bentuknya, seperti ia hanya segumpal darah, maka bila mungkin darah yang keluar bersamanya itu dapat dianggap sebagai darah haidh karena ia keluar sesuai dengan kebiasaan wanita itu, berartilah ia darah haidh. Dan jika tidak mungkin, maka ia dipandang sebagai darah penyakit yg rusak. [2] Baca entri selengkapnya »